Langsung ke konten utama

Perestroika Kurikulum 2013: Suatu Analisis Komprehensif


Secara etimologis, kurikulum (curriculum) berasal dari bahasa yunani, yaitu curir yang artinya “pelari”  dan curere yang berarti “tempat berpacu”. Jadi istilah kurikulum barasal dari dunia olah raga pada zaman romawi kuno di yunani, yang mengandung pengertian suatu jarak yang harus ditempuh oleh pelari dari garis start sampai garis finish (Nasution, tanpa tahun). Kemudian istilah kurikulum digunakan dalam dunia pendidikan dimana seorang peserta didik harus menempuh sesuatu untuk mencapai suatu tingkatan yang lebih tinggi. Pada pasal 1 ayat (19) Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Dalam pengembangan Kurikulum tentu memiliki landasan yang merupakan tempat dimana kurikulum tersebut berpijak. Adapun yang menjadi landasan dalam pengembangan kurikulum diantaranya adalah: pertama landasan yuridis,  yang dimaksud dengan landasan yuridis adalah landasan hukum yakni UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah R.I No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, ketiga undang-undang inilah yang mengamanatkan untuk perlunya membuat kurikulum. Kedua landasan filosofis, yang mengetengahkan bahwa kurikulum harus digali melalui pendidikan yang berakar dari budaya bangsa. Ketiga landasan teoritis, yaitu kurikulum harus berdasarkan pada teori pendidikan. Keempat landasan empiris bahwa kurikulum harus melihat Realitas sosial dalam pendidikan.  

Kurikulum 2013 merupakan salah-satu produk pemerintah di abab ke-21 ini, yang berperan sebagai strategi pembangunan pendidikan nasional di Indonesia. Jika dikomparasikan dengan pelbagai kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia tentu saja terdapat perbedaan yang cukup signifikan sebab asumsi utama dalam melakukan perubahan terhadap kurikulum adalah kesiapan peserta didik dan kebutuhan masyarakat yang kian mendesak. Oleh karena itu, Kondisi pendidikan pada masa orde lama akan jelas berbeda dengan kondisi pendidikan pada masa orde baru begitu pula pada era reformasi sekarang ini yang membutuhkan pembaharuan dipelbagai aspek.

Ditinjau dari aspek pengembangan ketiga kurikulum yang telah diimplementasikan diabab ke-21 ini, maka pengembangan masing-masing kurikulum tersebut memiliki batasan-batasan tersendiri. Jika Kurikulum Barbasis Kompetensi (KBK) 2003 misalnya yang hanya dapat dikembangkan sampai pada silabus pembelajaran saja, sementara Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 yang dikembangkan sampai pada kompetensi dasar maka Kurikulum 2013 lebih dikembangkan hingga mencakup buku teks dan buku pedoman guru, jadi nantinya dalam proses belajar-mengajar dikelas guru tidak lagi membuat silabus pembelajaran. Kelebihan dalam pengembangan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam buku teks siswa seperti halnya cerita kontroversional ‘Bang Maman dari Kali Pasir’ yang terdapat pada Lembar Kerja Siswa (LKS) kelas 2 SD. Sedangkan kekurangan dalam pengembangan kurikulum tersebut adalah mengurangi peran keterlibatan guru, sehingga guru cenderung bersifat pasif dan seolah-olah hanya dijadikan objek oleh pemerintah semata.

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang terintegrasi dimana semua mata pelajaran berkontribusi dalam pembentukan sikap peseta didik sementara KBK dan KTSP memisahkan secara tegas mata pelajaran yang berkontribusi dalam pembentukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Oleh sebab itu Standar kompetensi Mata palajaran yang terdapat pada kurikulum sebelumnya terpisah satu sama lain sementara kurikulum 2013 diikat oleh kompetensi inti yang penuh dengan pemaknaan. Sehingga penilaian terhadap peserta didik tidak hanya sebatas hal pengetahuan semata, tetapi sikap maupun keterampilan peserta didik masuk dalam kategori penilaian. jika ada seorang peserta didik yang begitu cerdas namun sikap dan perilakunya amoral maka ia tidak layak naik kelas. 

Dari sudut pandang transdisciplinarity pengotakan konten tidak begitu memberikan kuntungan berfikir peserta didik (Dekumen kurikulum 2013, hlm. 14). Pengotakan konten tidak tepat pada jenjang pendidikan dasar tetapi sangat relevan bila pengotakan tersebut  pada jenjang pendidikan SMP dan SMA/ sederajat, sebab penekanan minat dan disiplin ilmu sangatlah urgen pada kedua jenjang pendidikan tersebut sehingga menghasilkan peserta didik yang profesional dibidangnya.

Jika kita eksplorasi sturuktur kurikulum 2013 pada masing-masing jenjang pendidikan maka kita akan temukan perubahan-perubahan itu. Pada jenjang Pendidikan Dasar misalnya yang secara garis besar mata pelajaran terbagi menjadi dua kelompok yaitu Kelompok A dan Kelompok B. Kelompok A berupa mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek intelektual dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotorik (Dokumen Kurikulum 2013, hlm. 15). Kerena penekanan kurikulum 2013 terhadap aspek afektif yang meliputi kedua kelompok tersebut maka jam pelajaran masing-masing kelas bertambah 10-15%. Penambahan tersebut kurang bijak karena tidak memperhatikan kondisi psikologis peserta didik yang beranekaragam sebab kita ketahui ada beberapa peserta didik yang  betah lama belajar, ada yang sedang, dan ada pula yang tidak tahan jika belajar terlalu lama. Selanjutnya Pada mata pelajaran  pengembangan diri dihapuskan sedangkan mata pelajaran muatan lokal diintegrasikan melalui mata pelajaran seni budaya dan mata pelajaran pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan maka secara keseluruhan jumlah mata pelajaran sebanyak 8 yang sebelumnya berjumlah 10.

Selain dari pada itu mata pelajaran IPA dan IPS mengalami nasib yang sama. Kedua mata pelajaran tersebut dihapuskan dengan asumsi bahwa mata pelajaran IPA dan IPS diintegrasikan melalui mata pelajaran PPKn, bahasa Indonesia, dan Matematika. Menurut dewan pendidikan DIY, Prof. buchori yang menyatakan integrasi pelajaran IPA dan IPS  kurikulum sekolah dasar harus memperhatikan kesesuaiannya dari sisi rumpun pelajaran. Ia mencontohkan IPA lebih cocok diitegrasikan ke pelajaran Matematika sementara IPS cocok diintegrasikan ke mata pelajaran PPKn. Skema seperti ini memudahkan guru ketimbang mewajibkan integrasi pada semua mata pelajaran. IPA atau IPS tentu susah diintegrasikan ke mata pelajaran bahasa Indonesia karena beda rumpun keilmuan (Setetes Hikmah, Saptu, 06/04/2013). Jika demikian seperti yang dinyatakan buchori maka pada mata pelajaran bahasa Indonesia dengan penambahan jam ajar yang begitu besar harus dilakukan pengurangan sebab mata pelajaran tersebut hanya dibebankan dua aspek saja yakni aspek moralitas dan disiplin ilmu tetap, sementara pada mata pelajaran PPKn dan Matematika dibebankan tiga aspek yaitu aspek moralitas, disiplin ilmu tetap, dan pengintegrasian IPA maupun IPS.

Kurikulum 2013 tidak luput dari penyimpangan-penyimpangan seperti halnya amanat yang telah diberikan pada Undang-undang R.I No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 37 ayat (1) yang menegaskan bahwa kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah wajib memuat: Pendidikan agama, Pendidikan kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni budaya, Pendidikan jasmani dan olahraga, Keterampilan/ kejuruan, Muatan lokal. Jika kita cermati undang-undang R.I No. 20 tahun 2003 tersebut maka undang-undang tersebut menghendaki pemisahan bukan pengintegrasian mata pelajaran IPA, IPS, Keterampilan/ kejujuran, maupun mata pelajaran muatan lokal. Oleh sebab itu, kurikulum 2013 memungkinkan untuk dilakukannya judicial review apalagi kurikulum 2013 ini dibuat oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan yang secara hirarkis dalam peraturan perundang-undangan kedudukannya lebih rendah dibanding Undang-undang R.I No. 20 tahun 2013 sehingga berlaku asas lex superior derogat legi inferiori. Untuk menghindari kesia-sian pembuatan kurikulum 2013 terdapat beberapa opsi: pertama, memperbaharui Undang-undang R.I No. 20 tahun 2003 dan Permen R.I No. 19 Tahun 2005 yang dinilai bertentangan dengan kurikulum 2013. Kedua, kerikulum 2013 dikeluarkan dalam bentuk perpu yang kedudukannya sederajat dengan undang-undang.

Tidak jauh berbeda dengan perubahan struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar. hal yang sama juga terjadi pada struktur kulikulum SMP/ MTs yaitu penghapusan beberapa mata pelajaran sehingga jumlah keseluruhan mata pelajaran sebanyak 10 yang tadinya berjumlah 13. Adapun mata pelajaran yang dihapuskan adalah muatan lokal dan pengembangan diri yang telah diintegrasikan kedalam beberapa mata pelajaran lainnya. Yang sangat fatal adalah penghapusan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Penghapusan tersebut dapat mengakibatkan para pelajar Indonesia akan mengalami ketertinggalan IPTEK, dan/ atau bangsa Indonesia akan menuju kearah bentuk penjajahan baru. Oleh karena dalam konteks kekinian eksploitasi dan eksplorasi sumber daya alam Indonesia hanya dapat dilakukan secara efektif dengan menggunakan instrumen teknologi informasi sehingga perlunya penguasaan IPTEK sejak dini.
Perubahan yang paling besar terdapat pada struktur kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA), mulai dari penghapusan mata pelajaran TIK, penambahan jam belajar, sampai dengan perubahan kata jurusan menjadi kata minat. Sacara komprehensif  mata pelajaran terbagi menjadi dua kelompok besar yaitu kelompok mata pelajaran wajib dan kelompok mata pelajaran pilihan. Mata pelajaran wajib terdiri dari 9 mata pelajaran dengan beban belajar 18 jam/ minggu sementara untuk mata pelajaran pilihan terdiri dari  4 mata pelajaran pada setiap masing-masing sub kelompok minat dengan beban belajar 48 jam/ minggu. Adapun penambahan lainnya adalah dimasukkannya mata pelajaran pilihan pendalaman minat atau lintas minat. Pada mata pelajaran tersebut tidaklah penting sebab peserta didik terkesan rakus dalam hal mendapatkan pengatahuan. Yang kita butuhkan sekarang ini adalah peserta didik yang betul-betul memahami bidang keilmuannya walaupun sedikit yang dipelajari tetapi dalam dan tuntas, bukan peserta didik yang rakus sehingga pemahamannya tidak tuntas.

Pembaharuan kurikulum adalah sesuatu hal yang sangat perlu demi memajukan pendidikan Indonesia walaupun di dalam kurikulum 2013 masih terdapat banyak kekurangan, namun bukanlah manjadi suatu alasan untuk berdiam diri. Sebab masa depan pendidikan Indonesia tentu saja ada ditangan kita masing-masing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beberapa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Era Reformasi

BAB II PEMBAHASAN A.     Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sudah ada sejak lama. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, hal ini dapat kita lihat dengan tegas di dalam penjelasan UUD NRI tahun 1945. Dalam negara hukum mengandung pengertian setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tidak ada satu pun yang mempunyai kekebalan dan keistimewaan terhadap hukum. Salah satu tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan masyarakat, sedangkan keadilan adalah salah satu refleksi dari pelaksanaan hak asasi manusia dan hukum adalah keterkaitan yang erat, karena dalam pelaksanaan hak asasi manusia. Keterkaitan antara hak asasi manusia dan hukum adalah keterkaitan yang erat, karena dalam pelaksanaan hak asasi manusia adalah masuk ke dalam persoalan hukum dan harus diatur melalui ketentuan hukum. Peran Indonesia dalam perjuangan hak asasi internasional sej

Danau Universitas Hasanuddin

Saat itu, kududuk  di bawah sebuah pohon yang besar Di sebuah pinggir tangah danau  Kulihat barbagai macam aktivitas mahasiswa Memandang danau Universitas Hasanuddin Betapa indahnya suasana itu Seseorang memancing Sekelompok orang berdiskusi Seseorang bercinta Aku menatap mereka Kumelihatnya dan melukisnya dalam-dalam Kuteringat Pada suatu ketika dahulu Saat aku menyelesaikan pendidikanku di sekolah menengah atas Kuingin menjadi seorang mahasiswa di tempat ini Tapi, semuanya telah menjadi angan-angan yang telah berlalu Kupikir tugasku saat ini adalah belajar Dan membaca sebanyak mungkin Kuyakin tuhan mengetahui Yang tebaik untukku Maafkan aku, Kuterpesona dan terjatuh dengan keindahanmu Di danau Universitas Hasanuddin. Makassar, 12 Oktober 2013 Muh. Aslan Syah

Kertas-kertas Yang Berbicara

Sungguh aku tak tahu apa yang mereka pikirkan Orang-orang telah mengasingkan Orang-orang telah melupakan Bagaikan sampah di mata mereka Saat ini engkau telah kesepian Hanya debu-debu yang menempel ditubuhmu Rayap-rayap bernyayi Memangsa dan melukai Wahai kertas-kertas yang berbicara Berbicaralah pada mereka yang telah melupa Berbicaralah bagaikan nyanyian serangga di malam hari. Mario, 09.13, 25 Juli 2013 Muh. Aslan Syah