Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2013

Perestroika Kurikulum 2013: Suatu Analisis Komprehensif

Secara etimologis, kurikulum (curriculum) berasal dari bahasa yunani, yaitu curir yang artinya “pelari”   dan curere yang berarti “tempat berpacu”. Jadi istilah kurikulum barasal dari dunia olah raga pada zaman romawi kuno di yunani, yang mengandung pengertian suatu jarak yang harus ditempuh oleh pelari dari garis start sampai garis finish (Nasution, tanpa tahun). Kemudian istilah kurikulum digunakan dalam dunia pendidikan dimana seorang peserta didik harus menempuh sesuatu untuk mencapai suatu tingkatan yang lebih tinggi. Pada pasal 1 ayat (19) Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam pengembangan Kurikulum tentu memiliki landasan yang merupakan tempat dimana kurikulum tersebut berpijak. Adapun yang menjadi landasa

Beberapa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Era Reformasi

BAB II PEMBAHASAN A.     Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sudah ada sejak lama. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, hal ini dapat kita lihat dengan tegas di dalam penjelasan UUD NRI tahun 1945. Dalam negara hukum mengandung pengertian setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tidak ada satu pun yang mempunyai kekebalan dan keistimewaan terhadap hukum. Salah satu tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan masyarakat, sedangkan keadilan adalah salah satu refleksi dari pelaksanaan hak asasi manusia dan hukum adalah keterkaitan yang erat, karena dalam pelaksanaan hak asasi manusia. Keterkaitan antara hak asasi manusia dan hukum adalah keterkaitan yang erat, karena dalam pelaksanaan hak asasi manusia adalah masuk ke dalam persoalan hukum dan harus diatur melalui ketentuan hukum. Peran Indonesia dalam perjuangan hak asasi internasional sej